Berkat Laporan Warga

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Bunut, Sita Dua Sepeda Motor Kawasaki KLX

Dua pelaku curanmor diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim unit Reskrim Polsek Bunut kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan menangkap dua orang pelaku dan menyita dua sepeda motor Kawasaki KLX, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Adapun inisial dua pelaku RMI (20) warga Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan dan SS (23) warga Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Keduanya ditangkap di daerah Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Bunut AKP Markus T Sinaga, SH, MH, Rabu (2/9/2026) menuturkan  bahwa pengungkapan kasus pencurian sepeda motor berawal adanya laporan dari warga, garase rumahnya di Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabulaten Pelalawan.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. Setelah kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX dan sparepart motor seperti, knalpot, cakram dan karburator," terang Kapolsek Bunut.

Kemudian Kapolsek AKP Markus T Sinaga, bersama tim unit Reskrim langsung turun melakukan penyelidikan. Setelah menerima laporan kasus Curanmor, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.00 wib.

Berkat hasil penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan kendaraan sepeda motor merk Kawasaki KLX dengan ciri-ciri kendaraan yang sama di wilayak Sorek Satu, kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Kemudian dilakukan pengintaian dan terpantau ada 2 orang berikut 3  Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX trondol tanpa nomor polisi di Sorek Satu. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Dengan mengamankan tiga unit sepeda motor, dari hasil pelaku 
telah mencuri 1 unit Kawasaki KLX di wilayah Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan, dan  1 Unit Kawasaki KLX di curi di Kecamatan Ukui, sedangkan 1 unit Kawasaki KLX adalah merupakan sarana yang digunakan dalam melakukan aksi pencurian.

Selanjutnya kedua pelaku bersama dua motor hasil curian jenis Kawasaki KLX digiring ke Polsek Bunut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan di jerat Pasal 477 ayat (2) Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana.

"Kini kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti dua motor hasil curiannya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara kasusnya terus dikembangkan," pungkasnya. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar